BAYAR
PAJAK
icon-mpn
webchatAlt
logo-pajakku
logo-pajakku

e-Bunifikasi

e-Bunifikasi

Layanan Pembuatan Bukti Potong Unifikasi Pasal 4(2), 15, 22, 23 dan 26 berdasarkan PER 23/PJ/2020

Lolos Uji Teknis DJP (BA-39/PJ.1234/2021)

Lisensi resmi DJP SK KEP-211/PJ/2022

  • Efisiensi waktu dan mudah dalam proses pengiriman Bukti Potong dari SPT ke DJP
  • Mengurangi Human Error
  • Verifikasi terhadap Bukti Potong dilakukan secara otomatis dan Banyak dalam 1 kali kirim
  • Rekapitulasi-Rekonsiliasi-Monitoring data Bukti potong pajak atas transaksi yang dilakukan dengan cepat dan mudah
  • Pembagian hak akses secara mendetail
  • Mengelola bupot unifikasi secara mudah dan realtime
  • Bisa Diakses di berbagai perangkat

Artikel Terkait

Produk Lainnya

test
test
test
test
test
test
test
test
test