Perpajakan atas BPJS
halo kak
izin bertanya terkait perlakuan perpajakan BPJS yang dibayar perusahaan ataupun yang dibayar karyawan dalam perhitungan pajak terutang
terima kasih
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta Pekerja Penerima Upah wajib membayar iuran BPJS Kesehatan 5% dari upah per bulan. Persentase iuran BPJS tersebut dapat ditanggung pemberi kerja (perusahaan) sebesar 4%, sedangkan 1% sisanya dibayar oleh karyawan bersangkutan.
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.