Kredit Pajak Bagi WP Badan
halo kak
izin bertanya, pajak apa saja yang bisa menjadi kredit pajak bagi WP badan pada saat pelaporan SPT Tahunan
terima kasih
Halo kak, saya izin menjawab yaa
Adapun pajak yang dapat dikreditkan bagi WP Badan yang telah sesuai ketentuan UU PPh, yaitu:
- PPh Pasal 26 Ayat 5 berhubungan dengan pemotongan pajak atas Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak bersifat final.
- PPh Pasal 25 berhubungan dengan pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.
- PPh Pasal 24 berhubungan dengan pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
- PPh Pasal 23 berhubungan dengan pemotongan PPh dari dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, serta imbalan lainnya.
- PPh Pasal 22 berhubungan dengan pemotongan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.