Faktur Pajak Digunggung
Pada saat apa faktur pajak digunggung dapat digunakan?
Faktur Pajak digunggung hanya berlaku untuk Pedagang eceran atau bisa disebut sebagai PKP PE, biasanya PKP PE mengeluarkan faktur pajak berupa faktur penjualan, Bon, Kwitansi, Karcis, atau tanda bukti pembayaran lainnya yang sejenis.
Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak dilengkapi nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual.
Faktur pajak digabung atau gabungan adalah faktur pajak yang terbit dari transaksi yang dicatat secara tergabung dalam periode satu bulan kalender.
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.