Jasa Ekspedisi
Apakah paket yang dikirim melalui ekspedisi dikenai PPN?
Halo, saya izin menjawab yaa
Jasa ekspedisi biasanya memberikan harga atau ongkos pengirimannya sesuai dengan berat barang dan perhitungan jarak kota yang akan dituju, semakin berat suatu barang yang dibawa atau semakin jauh jarak kota yang dituju maka harga atau ongkos kirim yang dikenakan akan semakin mahal. Untuk jasa ekspedisi itu sendiri juga dikenakan PPN. Mengenai tarif PPN Jasa ekspedisi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.121/PMK.03/2015, yang didalamnya menjelaskan secara merinci mengenai jenis-jenis transaksi yang menggunakan nilai lain dalam penentuan DPP. Tarif PPN yang telah ditetapkan yaitu sebesar 1%.
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.