Cara mengajukan surat keterangan non-PKP
Bagimana cara mengajukan surat keterangan non-PKP?
Untuk membuktikan secara sah seorang pengusaha bukanlah PKP, maka pengusaha tersebut harus membuat surat pernyataan Non-PKP secara formal dan legal.
Surat tersebut harus diberi materai dan ditandatangani pemimpin perusahaan terkait.
Lantas bagaimana cara mengajukan suket non-PKP?
Apabila membutuhkan surat tersebut (Suket Non-PKP), silakan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Karena tidak ada ketentuan khusus tentang penerbitan Suket Non-PKP, wajib pajak perlu menghubungi KPP tempatnya terdaftar untuk bisa mendapat petunjuk tentang tata cara pembuatan dokumen tersebut.
relatedTopics
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.