Mitra Resmi DJP Distributor Resmi e-Meterai

Status:

Berlaku

0/0

Share

  • Share

Aksi Lainnya
0/0

Share

  • Share

Aksi Lainnya

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

NOMOR KEP – 211/PJ/2022

 

TENTANG

 

PENUNJUKAN PT MITRA PAJAKKU SEBAGAI PENYEDIA APLIKASI PERPAJAKAN  

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

 

 

Menimbang: 

 

bahwa berdasarkan Peraturan DIrektur Jenderal Pajak Nomor PER – 10/PJ/2020 tentang Perubahan atas PER – 11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, perlu menetapkan Keputuran Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan PT Mitra Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;

 

 

Mengingat:

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 248);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT MITRA PAJAKKU SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN.

 

 

 

 

PERTAMA:  

Menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan di bawah ini:

Nama Badan Hukum: PT Mitra Pajakku
NPWP: 02.398.655.7-031.000
Alamat: Jalan Kemanggisan Utama Raya No. J-4, RT 016 RW 008, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta

sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang menyelenggarakan layanan:

  1. Penyaluran SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik; 
  2. Penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing; 
  3. Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H);
  4. Penyediaan Aplikasi Pembuatan dan Penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik;
  5. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
  6. Penyaluran Aplikasi SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik;
  7. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dan OP Badan;
  8. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang Menyelenggarakan Layanan Validasi Status Wajib Pajak;
  9. Penyediaan Aplikasi SPT Perpajakan yang Menyelenggarakan Layanan Aplikasi Perpajakan yang Terintegrasi (API) Validasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan;
  10. Penyedia Jasa Aplikasi API SPT Pemenuhan Bea Materai;

 

KEDUA:

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki kewajiban:

a.menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
b.memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
c.menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.menerapkan prinsip manajemen risiko;
e.

memberitahukan:

  1. kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
  2. penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
  3. perubahan susunan kepemilikan dan/atau susunan pengurus kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
f.

dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:

  1. Memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerjasama dengan pihak lain;
  2. melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; dan
  3. bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut;
g.membantu Direktur Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono;
h.membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan data dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, finansial maupun non finansial, kerugian individu maupun kerugian material lainnya;
i.menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penyediaan layanan.

 

KETIGA:

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan.

 

KEEMPAT:

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki hak untuk:

  1. dipublikasikan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan antara lain melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru di bidang perpajakan.

 

KELIMA:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pengawasan atas pemenuhan persyaratan dan pemenuhan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan perubahannya, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

KEENAM:

Apabila PT Mitra Pajakku bermaksud menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Mitra Pajakku wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penghentian kegiatan.

 

KETUJUH:

Direktur Jenderal Pajak berhak mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA apabila PT Mitra Pajakku:

  1. berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA, dikenai sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; atau
  2. bermaksud menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM.

 

KEDELAPAN:

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2021 tentang PT Mitra Pajakku Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

KESEMBILAN:  

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.

 

 

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Direktur Peraturan Perpajakan I;
  3. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  4. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  5. PT Mitra Pajakku.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 April 2022

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

 

ttd.
 

SURYO UTOMO