KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 211/PJ/2022
TENTANG
PENUNJUKAN PT MITRA PAJAKKU SEBAGAI PENYEDIA APLIKASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan DIrektur Jenderal Pajak Nomor PER – 10/PJ/2020 tentang Perubahan atas PER – 11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, perlu menetapkan Keputuran Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan PT Mitra Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 248);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT MITRA PAJAKKU SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN.
| PERTAMA: | Menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan di bawah ini:
sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang menyelenggarakan layanan:
| ||||||||||||||||||
| KEDUA: | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki kewajiban:
| ||||||||||||||||||
| KETIGA: | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan.
| ||||||||||||||||||
| KEEMPAT: | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki hak untuk:
| ||||||||||||||||||
| KELIMA: | Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pengawasan atas pemenuhan persyaratan dan pemenuhan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan perubahannya, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
| ||||||||||||||||||
| KEENAM: | Apabila PT Mitra Pajakku bermaksud menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Mitra Pajakku wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penghentian kegiatan.
| ||||||||||||||||||
| KETUJUH: | Direktur Jenderal Pajak berhak mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA apabila PT Mitra Pajakku:
| ||||||||||||||||||
| KEDELAPAN: | Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2021 tentang PT Mitra Pajakku Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||||||||||
| KESEMBILAN: | Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
|
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktur Peraturan Perpajakan I;
- Direktur Transformasi Proses Bisnis;
- Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- PT Mitra Pajakku.
Ditetapkan di Jakarta DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd. SURYO UTOMO |







