Pilih
pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran republik indonesia, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, purnawirawan tentara nasional indonesia/ kepolisian republik indonesia dan pensiunan pegawai negeri sipil
perubahan atas peraturan gubernur nomor 34 tahun 2017 tentang tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah
pengenaan 0% (nol persen) atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terhadap perolehan hak pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk tahun pajak sebelum dikelola pemerintah daerah
tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak daerah
pembebasan, kelebihan pembayaran dan penagihan pajak daerah kepada perwakilan negara asing, pejabat perwakilan negara asing dan badan atau perwakilan lembaga internasional
penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun pajak 2017 untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2017
perubahan atas peraturan gubernur nomor 185 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor
pemberian keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk pajak yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2017
masa transisi penggunaan dokumen administrasi perpajakan daerah
tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah
perubahan atas peraturan gubernur nomor 47 tahun 2016 tentang tata cara pemindahbukuan pajak daerah
penetapan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2017
perubahan atas peraturan gubernur nomor 183 tahun 2015 tentang insentif pemungutan pajak daerah
pembebasan 100% (seratus persen) atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan/atau pengenaan sebesar 0% (nol persen) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena peristiwa waris atau hibah wasiat dengan nilai jual objek pajak sampai dengan rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
tata cara penerbitan dan pembetulan surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan kewajiban pembayaran dan surat pemberitahuan pajak terutang
penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2016
pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk tahun pajak sebelum dikelola pemerintah daerah
tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah
pembentukan, organisasi dan tata kerja unit pelayanan pajak daerah
perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 112 tahun 2011 tentang prosedur pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
PTKP 2025 Bagi Wajib Pajak: Simak Aturan Terbarunya
10 hari yang lalu
Rangkuman Isi PMK 81/2024 tentang Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax (CTAS)
2 bulan yang lalu
Batas Waktu Bayar dan Setor Pajak Terbaru Mulai Tahun 2025 sesuai PMK 81/2024
2 bulan yang lalu