pemotongan pph 23 tidak memiliki identitas
Dear Rekan Pajakku,
Saya ingin bertanya mengenai bagaimana cara pemajakkan/pelaporan PPh 23 atas jasa ekspedisi apabila jasa ekspedisi yang digunakan tidak memiliki NPWP ataupun tidak memberikan NIK.
Terima kasih
Dear Rekan Pajakku,
Saya ingin bertanya mengenai bagaimana cara pemajakkan/pelaporan PPh 23 atas jasa ekspedisi apabila jasa ekspedisi yang digunakan tidak memiliki NPWP ataupun tidak memberikan NIK.
Terima kasih
Penghasilan atas jasa eksperdisi termasuk kedalam jasa lain yang dilakukan pemotongan PPh pasal 23, Pemotong membuatkan bukti pemotong atas pemotongan pph 23 dengan mencantumkan nomor identitas penerima penghasilan baik NPWP atau NIK untuk orang pribadi. nomor identitas tersebut harus di beriktahukan kepada penerima penghasilan.
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.