Bagimana sanksi yang akan diterima wajib pajak jika telat membayar PPnBM terutang?
Selamat Malam Rekan,
Bagimana sanksi yang akan diterima wajib pajak jika telat membayar PPnBM terutang?
terma kasih
Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 UU KUP s.t.d.d. UU HPP dikenakan Sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.