Nelayan dipungut PPN?
halo kak
izin bertanya, misalkan terjadi transaksi pembelian ikan dan hasil laut lainnya oleh PKP kepada nelayan (orang pribadi non PKP) secara langsung di pantai sebanyak 5 box apakah transaksi tersebut terutang PPN? dan apakah PKP tersebut tetap menerbitkan faktur pajak
terima kasih
Ikan yang belum diolah termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN.
relatedTopics
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.