Pajak atas Jasa Wisata
halo kak
izin bertanya bagaimana perlakuan perpajakan atas jasa wisata. misalkan biro perjalanan wisata dan apakah ada jasa wisata yang dikecualikan dari pengenaan pajak
terima kasih
Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 71/2022 disebutkan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata merupakan jasa kena pajak tertentu yang atas penyerahannya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b PMK 71/2022, jumlah besaran tertentu atas penyerahan jasa biro perjalanan wisata ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN 11%. Kemudian, besaran tertentu tersebut dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi.
Di dalam penjualan paket wisata tersebut terdapat penyerahan jasa, baik yang terutang PPN maupun dikecualikan dari pengenaan PPN. Sebagai contoh tiket pesawat domestik terutang PPN sebesar 10%, sementara voucer hotel tidak terutang PPN karena merupakan objek pajak daerah.
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.