Rekonsiliasi Faktur Pajak
Apa itu rekonsiliasi faktur pajak? dan dalam hal apa data rekonsiliasi tidak sesuai?
rekonsiliasi Faktur Pajak adalah aktivitas yang dilakukan wajib pajak untuk mencari penyebab perbedaan antara nilai transaksi menurut Faktur Pajak dengan nilai transaksi yang terdapat pada Faktur Penjualan (invoice).
penyebab data dalam rekonsiliasi pajak tidak cocok dengan data invoice:
- belum membuat faktur keluaran
- adanya perubahan data dalam invoice
- karena pembulatan angka desimal
Perbedaan yang Sering Ditemukan dalam Rekonsiliasi Faktur Pajak:
- Nominal DPP atau PPN-nya berbeda
- Nama wajib pajak antara di invoice dan Faktur Pajak beda
- Tanggal transaksi berbeda
- Nomor NPWP lawan transaksi
- Nomor invoice lawan transaksi
- Alamat wajib pajak lawan transaksi
- Detail transaksi, dan lainnya
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.