PPN Perdagangan Bebas atau PPN Free Trade Zone
Bagaimana ketentuan terbaru mengenai PPN Perdagangan Bebas atau PPN Free Trade Zone?
Jika sebelumnya dilakukan secara manual, kini untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas dapat diajukan secara online. Sekarang, pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan dokumen/berkas fisik untuk memanfaatkan layanan FTZ.
a. Tak perlu dokumen fisik
b. Pihak pelunasan PPN terutang
Jadi, dengan adanya ketentuan baru dalam PMK 173/2021 ini, maka pengaturan mengenai PPJB memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN, apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP, maka pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang.
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.