PPN atas transaksi BKP di indonesia kepada WP LN
izin tanya pak. jika PKP jual barang di indonesia ke WP LN, dan barang tersebut di ambil dan kirim oleh wakil nya di indonesia ke wp LN. apakah ini merupakan transaksi eksport atau transaksi dalam negeri?
Dalam hal tersebut terdapat 2 transaksi.
Transaksi pertama adalah penyerahan dalam negeri, dari PKP penjual kepada perwakilan pembeli. Transaksi ini terutang PPN penyerahan dalam negeri (PPN DN).
Transaksi kedua adalah Ekspor (kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean) oleh perwakilan pembeli. Transaksi tersebut terutang PPN sebesar Rp. 0 (nihil).
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.