Kerusakan pada data fisik
Halo selamat sore, saya ingin bertanya mengenai data fisik yang digunakan dalam E-materai, jiakalau setelah proses printing terjadi kerusakan pada kertas yang digunakan, sehingga meyebabkan kerusakan pada barcode E-Materai tersebut, apakah seseorang dapat melakukan print ulang secara gratis dengan barcode? atau harus mengeluarkan biaya lagi dan mendapatkan barcode yang berbeda? Terimakasih.
Rekan andreadongan,
Berdasarkan PMK 134/PMK.03/2021, dokumen meterai elektronik
pasal 15 ayat 2
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik sah jika memenuhi ketentuan:
a.pembubuhan Meterai Elektronik dilakukan melalui Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b.Meterai Elektronik yang dibubuhkan pada Dokumen memiliki kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
pasal 7
(1)Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
(2)Kode unik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa 22 (dua puluh dua) digit nomor seri Meterai Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
(3)Keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.gambar lambang negara Garuda Pancasila;
b.tulisan "METERAI ELEKTRONIK"; dan
c.angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai.
kesimpulannya : dalam hal terjadi kegagalan cetakan barcode, tidak akan mengubah esensi dari validitas meterai elektronik pada dokumen elektronik selama dianggap valid jika memenuhi kondisi diatas
melakukan print ulang secara gratis dengan barcode? > ya selama yang dimaksud adalah melakukan cetak ulang atas dokumen yang telah dimeteraikan yang sama
atau harus mengeluarkan biaya lagi dan mendapatkan barcode yang berbeda? > ya jika wajib pajak melakukan upload dokumen ulang untuk mendapatkan barcode/meterai baru maka dikenakan biaya
Semoga membantu
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.