Pengisian SPT Tahunan
Apakah jika mengisi SPT Tahunan, artinya harus membayar pajak? Mohon bantuannya, terima kasih
Tidak. SPT adalah sarana bagi wajib pajak yang berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Sehingga Misalkan, anda belum mempunyai penghasilan namun sudah memiliki NPWP , maka Anda Tetap harus mengisi SPT Walaupun tidak membayar Pajak. Hal ini Guna dilakukan pengecekan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif, maka Wajib Pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunannya
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.