Apakah warisan belum terbagi perlu diikutkan dalam PPS?
Selamat sore rekan-rekan Pajakku,
Apakah warisan belum terbagi perlu diikutkan dalam PPS? Mohon penjelasannya.
Terima kasih
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang :
1. diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (Program Pengampunan pajak 2016);
2. dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak sebagaimana angka 1 di atas adalah orang pribadi atau badan.
Selajutnya, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 jo Pasal 5 ayat (1) PMK-196/PMK.03/2021, Wajib Pajak yang berhak mengikuti program pengungkapan harta bersih sebagaimana pada angka 2 di atas adalah orang pribadi.
Dengan demikian, subjek pajak yang dapat mengikuti Program Pengukapan Sukarela adalah terbatas Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi, tidak termasuk Warisan yang belum terbagi.
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.