Pajak penelitian jepang
Selamat pagi, izin bertanya apabila perusahaan sudah menerbitkan invoice atas tagihan yang akan mendapatkan pendapatan dari Jepang atas proyek pekerjaan penelitian, apakah nantinya dikenakan ppn dan pph23? Jika ya, saat pengisian bupot nya npwp lawan dapat dikosongkan? Mohon informasinya, terima kasih banyak🙏
Apabila Proyek penelitian tersebut dilakukan di wilayah Republik Indonesia, maka atas Penyerahan jasa penelitian tersebut terutang PPN. Sedangkan atas Penghasilan jasa yang diterima, tidak dikenakan witholding tax (PPh Potong dan Pungut).
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.