WP Badan apakah bisa ikut PPS?
Selamat sore tim Pajakku,
Apakah wajib pajak Badan berbentuk PT yang tidak mengikuti tax amnesty jilid 1 bisa mengikuti PPS? Saya mendapatkan informasi kalau WP badan yang tidak ikut tax amnesty tidak bisa ikut PPS. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Selamat sore tim Pajakku,
Apakah wajib pajak Badan berbentuk PT yang tidak mengikuti tax amnesty jilid 1 bisa mengikuti PPS? Saya mendapatkan informasi kalau WP badan yang tidak ikut tax amnesty tidak bisa ikut PPS. Mohon penjelasannya, terima kasih.
betul, subjek pajak PPS terdiri dari 1) WP OP dan WP badan Pesarta TA yg Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA, 2) WP OP dg aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.