Pelaporan SPT Terkait Amnesti Pajak
Selamat sore tim Pajakku,
Apabila saya telah melaporkan harta ke dalam SPT, apakah harta tersebut dapat dilaporkan lagi dalam Amnesti Pajak?
Mohon penjelasannya, terimakasih
Rekan Jevenjja
Mencoba menjawab
Sebelumnya yang dimaksud dengan amnesti pajak, apakah benar pengungkapan sukarela sebagaimana yang dimaksud pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2021?
Jika iya, menurut pemahaman saya, untuk harta yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan tidak perlu dilaporkan pada amnesti pajak
harta yang diungkapkan pada program pengungkapan sukarela adalah harta yang sebelumnya belum pernah diungkap pada SPT Tahunan
relatedTopics
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.