Deklarasi Harta Luar Negeri yang Tidak Dilaihkan ke Dalam Negeri
Misalnya mengikuti TA dengan tanggal SKET 4 Januari 2017 dengan informasi sbb:
1.) Deklarasi Harta DN:
- Investasi Lain Rp. 10.000.000
- Tabungan Rp. 20.000.000
2.) Deklarasi LN yang Tidak dialihkan ke DN:
- Reksadana Rp. 50.000.000
- Tabungan Rp. 70.000.000
Pertanyaan:
Untuk pelaporan SPT Tahunan setelah TA apakah Harta Deklarasi LN yang Tidak dialihkan ke DN dilaporkan dalam kolom Harta di SPT Tahunan atau tidak?
Terima kasih.
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.