Pengisian page 3 DGT form
kebetulan saya bertransaksi dengan jerman dan itu merupakan objek pph 26 dan saya ingin memanfaatkan fasilitas ini tetapi masih bingung dengan pengisian khususnya kolom tersebut.
mohon advice nya rekan pajakku . Terima kasih.
Number 58:
Please fill in the amount of Income liable to withholding tax under Double Tax Convention between Indonesia and country where the income recipients is registered as a resident taxpayer.
Dengan demikian, yang dimaksud di sini adalah Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan P3B. Dasar Pengenaan Pajak dapat berupa nilai invoice atau nilai lain jika diatur lain berdasarkan P3B.
Bagaimana jika perusahaan menggunakan metode gross up pph . Apakah amount dimasukkan nilai gross up invoice ataukah nilai invoice tanpa gross up?
karena seringkali perusahaan menanggung pajak lawan transaksi.
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:...
Dengan demikian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah bruto atau jumlah seluruh penghasilan yang diterima oleh WPLN, termasuk imbalan berupa "pajak ditanggung pembeli".
Topik Lainnya
Subscribe
Sekilas Pajakku
Alamat
Palmerah, Jakarta. 11480.
Bandung. 40191.
Denpasar, Bali. 80226.