Wajib pajak yang sudah membuat SPT di Coretax dan mendapati status “Menunggu Pembayaran” masih bisa melakukan pembatalan. Ini memungkinkan jika wajib pajak ingin memperbaiki atau menyusun ulang SPT sebelum melakukan pembayaran pajak.
Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderak Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan membatalkan kode billing terlebih dahulu. Setelah kode billing dibatalkan, konsep SPT akan kembali tersedia sehingga dapat diperbaiki oleh wajib pajak.
SPT Berstatus Menunggu Pembayaran Masih Bisa Dibatalkan
Status Menunggu Pembayaran biasanya muncul setelah wajib pajak menyelesaikan pengisian SPT dan sistem menerbitkan kode billing untuk pembayaran pajak. Apabila terdapat kesalahan data atau wajib pajak ingin melakukan perubahan, pembatalan masih dapat dilakukan selama pembayaran belum dilakukan.
Beberapa hal yang perlu dipahami terkait status ini, antara lain:
- SPT masih dapat dibatalkan, selama kode billing belum dibayar.
- Pembatalan dilakukan dengan membatalkan kode billing yang sudah diterbitkan.
- Setelah kode billing dibatalkan, SPT akan kembali menjadi konsep SPT sehingga bisa diedit kembali.
Kring Pajak melalui media sosial menyampaikan bahwa wajib pajak dapat membatalkan SPT tersebut dengan membatalkan kode billing yang terkait.
Cara Membatalkan SPT Menunggu Pembayaran di Coretax
Untuk membatalkan SPT yang berstatus Menunggu Pembayaran, wajib pajak perlu terlebih dahulu membatalkan kode billing. Prosesnya dapat dilakukan melalui menu pembayaran di Coretax.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke menu Pembayaran pada Coretax.
- Pilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
- Pada kolom Aksi, klik tombol Batal.
- Tunggu beberapa saat hingga SPT kembali ke menu Konsep SPT.
Setelah itu, wajib pajak dapat memperbaiki atau menyusun ulang SPT sebelum membuat kode billing yang baru.
Baca Juga: Ini Kesalahan Umum Isi SPT Tahunan Orang Pribadi yang Perlu Diwaspadai
Fitur Pembatalan Kode Billing di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyediakan fitur pembatalan kode billing di Coretax sejak 1 Desember 2025. Fitur ini dibuat untuk mempermudah wajib pajak dalam memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu kode billing kedaluwarsa.
Sebelum fitur ini tersedia, wajib pajak harus menunggu masa berlaku kode billing berakhir terlebih dahulu. Beberapa ketentuan yang perlu diketahui terkait kode billing, antara lain:
- Masa berlaku kode billing adalah 7 hari sejak diterbitkan.
- Fitur pembatalan memungkinkan wajib pajak langsung membatalkan kode billing tanpa menunggu masa berlaku habis.
- Kode billing yang berasal dari SPT Masa maupun SPT Tahunan dapat dibatalkan melalui sistem Coretax.
Jenis Pembuatan Kode Billing di Coretax
Dalam sistem Coretax, terdapat beberapa mekanisme pembuatan kode billing yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Berikut tiga jenis pembuatan kode billing yang berlaku:
1. Kode Billing Terkait SPT
Kode billing jenis ini dibuat setelah konsep SPT terbentuk di sistem Coretax.
Karakteristiknya, antara lain:
- Dibuat secara otomatis dari konsep SPT.
- Tidak dapat dibuat secara mandiri tanpa terlebih dahulu menyusun SPT.
2. Kode Billing untuk Tagihan atau Ketetapan Pajak
Kode billing ini digunakan untuk pembayaran atas tagihan pajak yang berstatus kurang bayar.
Contohnya meliputi:
- STP (Surat Tagihan Pajak)
- SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
Pembuatan kode billing dilakukan melalui modul Pembayaran pada menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
3. Kode Billing Mandiri (Setor Sendiri)
Jenis kode billing ini digunakan untuk pembayaran pajak yang tidak terkait langsung dengan SPT maupun tagihan pajak.
Proses pembuatannya dilakukan melalui:
- Modul Pembayaran
- Menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri
Dengan memahami mekanisme tersebut, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola pembayaran pajak serta melakukan perbaikan SPT apabila diperlukan sebelum melakukan pembayaran.
Baca Juga: Perlukah Buat Kode Billing Manual untuk Lunasi SPT Tahunan Kurang Bayar?
FAQ Seputar Pembatalan SPT Berstatus Menunggu Pembayaran
1. Apakah SPT berstatus Menunggu Pembayaran di Coretax bisa dibatalkan?
Ya, SPT dengan status Menunggu Pembayaran masih bisa dibatalkan selama kode billing yang diterbitkan belum dibayar. Wajib pajak dapat membatalkan SPT dengan terlebih dahulu membatalkan kode billing yang terkait.
2. Bagaimana cara membatalkan SPT Menunggu Pembayaran di Coretax?
Pembatalan dilakukan dengan membatalkan kode billing melalui menu Pembayaran di Coretax. Setelah kode billing dibatalkan, SPT akan kembali ke menu Konsep SPT sehingga dapat diedit kembali.
3. Apakah kode billing harus dibatalkan sebelum memperbaiki SPT?
Ya. Jika SPT sudah menghasilkan kode billing dan berstatus Menunggu Pembayaran, wajib pajak perlu membatalkan kode billing terlebih dahulu agar konsep SPT bisa diperbaiki.
4. Berapa lama masa berlaku kode billing di Coretax?
Kode billing memiliki masa berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan. Jika tidak dibayar hingga masa tersebut berakhir, kode billing akan kedaluwarsa secara otomatis.
5. Apakah fitur pembatalan kode billing sudah tersedia di Coretax?
Ya. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fitur pembatalan kode billing di Coretax sejak 1 Desember 2025, sehingga wajib pajak dapat membatalkan kode billing tanpa harus menunggu masa berlakunya habis.













